Persaja Kabupaten Kediri Laporkan Alvin Lim ke Polres Kediri

    Persaja Kabupaten Kediri Laporkan Alvin Lim ke Polres Kediri
    Ketua Persaja Kab Kediri Yudha Virdana Putra (kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Kab Kediri Roni, S.H (tengah) melaporkan Alvin Lim ke SPKT Polres Kediri.

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Ketua Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (Persaja) Cabang Kabupaten Kediri Yudha Virdana Putra melaporkan Alvin Lim terkait dugaan merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI yang mengunggah melalui Medsos ke SPKT Polres Kediri Jalan PB Sudirman Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022) pukul 07.15 WIB. 

    Ketua Persaja Kabupaten Kediri Yudha Virdana Putra selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kab Kediri didampingi Roni, SH Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri mendatangi SPKT Polres Kediri. 

    Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers kepada awak media menyampaikan, Ketua Persaja Kabupaten Kediri Yudha Virdana Putra melaporkan terkait diduga Alvin Lim telah merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. 

    "Alvin Lim telah memfitnah Kejaksaan RI yang mana fitnah tersebut disampaikan melalui Medsos, " terang Roni. 

    Dijelaskan Roni, bahwa dalam akun tersebut, Alvin Lim yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan RI.

    "Salah satunya Alvin Lim membuat video dengan judul 'Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai', " urainya. 

    Roni menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri Yudha Virdana Putra ke Polres Kediri dilakukan sebagai bentuk pembelajaran terhadap para pihak yang memberikan statemen yang cenderung memfitnah.

    Kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik YouTube dengan akun Quotient TV. 

    "Pelaporan atas dasar Alvin Lim diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dengan pasal 27 Ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 54 A ayat (2) UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 156 dan atau pasal 310 KUHP, "jelas Roni. 

    Roni juga menegaskan, para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Lim sebagai bentuk pembelajaran.

    "Apa yang dilakukan Alvin Lim telah menyakiti hati Jaksa seluruh Indonesia. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat, " tegas Roni. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pilkades Serentak 57 Desa, Mas Dito Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Calon Tunggal Pilkada, Hendri Kampai: Kegagalan Kaderisasi Partai atau Demokrasi yang Dirusak?
    Hendri Kampai: Indonesia Jujur, Indonesia Makmur

    Ikuti Kami