Sidang Kasus Guru Cabuli 7 Anak di PN Kota Kediri Agenda Pembacaan Dakwaan

    Sidang Kasus Guru Cabuli 7 Anak di PN Kota Kediri Agenda Pembacaan Dakwaan

    KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar persidangan dengan terdakwa pencabulan di bawah umur, dengan inisial IM, Senin (24/10/2022). Persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan, dan Panitera Pengganti Agus, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pujiastutiningtyas, Yuni Priyono dan Maria Febriana.

    "Dalam persidangan tersebut, terdakwa Imam Muhtar didampingi oleh penasihat hukum Rinni Puspitasari, dari Kantor Hukum Emi, Rinni & Rekan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H, M.H.

    Lanjut Kasi Intel Harry bahwa terdakwa IM tentang pasal yang didakwakan yakni pasal berlapis, yakni UU  RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak  Pidana Kekerasan Seksual Atau UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    "Selanjutnya, sidang kedua akan dilaksanakan pada hari Senin (31/10/2022) mendatang, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi, " tutup Kasi Intel Harry. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Realisasi PBB-P2 Capai 94,87%, Mas Dhito...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami