KEDIRI - Aliansi Kediri Bersatu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri melakukan audensi untuk menyampaikan aspirasi terkait izin usaha pertambangan dan aktifitas pertambangan berdampak jalan rusak parah dan mengganggu lingkungan dan ketenangan warga setempat.
Perwakilan Aliansi Kediri Bersatu Supriyo diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto di ruang Komisi I Kantor DPRD Kab Kediri, Rabu (7/9/2022) siang.
Supriyo selaku Penasehat Perkumpulan Saroja Kediri menyampaikan, bahwa jalan yang dilewati truk usaha penambangan yang aktifitasnya 24 jam yang berdampak kerusakan jalan dan warga yang tinggal di desa setempat terganggu dan butuh istirahat.
"Kalau ada truk membiarkan lewat jalan tersebut dan ada kewenangan dinas terkait untuk melarang bukan menutup, hal ini diduga yang diuntungkan orang lain yang dirugikan APBD, " ucapnya.
Menurut Priyo kalau ada truk yang melakukan usaha tambang yang tidak sesuai peruntukkannya dilarang masuk.
"Akan tetapi, kalau truk dibiarkan masuk diduga pengusaha tambang dan pemilik armada ada persekongkolan dengan Dinas terkait. Diperparah kedua pengusaha dan pemilik armada tidak memiliki rasa kemanusiaan, " tutup Priyo.
Usai melakukan pertemuan dengan Aliansi Kediri Bersatu, Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, terkait penyampaian aspirasi dari Aliansi Kediri Bersatu terkait masalah izin usaha pertambangan wilayah Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Aspirasi yang disampaikan terkait dengan masalah izin usaha pertambangan kita tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangannya dari Pemprov Jatim.
"Akan tetapi, terkait dengan masalah kerusakan jalan itu kita lihat itu masuk ranah jalan desa, jalan kabupaten, provinsi atau nasional, " terangnya.
Menurut Dodi kalau terkait dengan jalan desa ya kita serahkan ke Pemdes. Silahkan desa membuat peraturan desa terkait masalah jalan untuk tidak dilewati terkait transportasi yang tonase bukan pada kelas jalan.
"Demikian juga dengan masalah jalan Kabupaten. Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR agar ada peningkatan jalan atau pembenahan jalan, " ucapnya.
Lanjut Dodi bahwa terkait truk yang melebihi tonase yang melewati jalan Kabupaten. Pihaknya juga mengarahkan Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian, karena yang penindakan yang berwenang di Kepolisian.
"Selain itu, kita juga mengintruksikan kepada Dishub terkait masalah uji kir kendaraan itu tidak ada penambahan panjang dan lebar bak atau over dimension dan overload (ODOL) itu kita tolak, semua ditempatkan pada tupoksinya, "tutup Dodi.
Hadir dalam audensi, Kepala Dinas Perhubungan Joko Suwono, Perwakilan Dinas PUPR dan Kepala Satpol PP Kab Kediri Sunar Utomo, Kades Desa setempat dan perwakilan Aliansi Kediri Bersatu.